DAFTAR TARIF LISTRIK TERBARU SEMUA GOLONGAN Kenaikan TDL Tarif Dasar Listrik Per kWh - Pemerintah memastikan tarif dasar listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai 1/7/2014. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Lihat juga Manfaat Latihan EMS Fitnes Alat Energi Listrik dan Daftar Harga Tanah Terbaru di Kota Indonesia.
"Enggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014,".
Berikut ini daftar TDL tarif dasar listrik terbaru per kWh 6 golongan berdasarkan data Kementerian ESDM:
(1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(6). Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.
Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.
Demikian informasi mengenai Daftar Tarif Dasar Listrik TDL Terbaru Semua Golongan setelah keputusan pemerintah menaikkan listrik per kWh.
Link Artikel: http://best-easy-seo.blogspot.com/2014/06/daftar-tarif-listrik-terbaru-semua.html
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment