IURAN BPJS PESERTA JAMKENAS PER BULAN JKN Jaminan Kesehatan Masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014 akan mulai beroperasi. Namun, mengenai pembayaran iuran kesehatan BPJS tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa bagi masyarakat kurang mampu atau miskin sebesar Rp19 ribu per bulan. Lihat juga Syarat Jadi Peserta Jamkenas BPJS dan Tips Badan Langsing Alami.
Mengenai iuran BPJS Jamkenas untuk pejabat negara, Hatta menuturkan bahwa iuran yang besarannya Rp1,6 juta bagi pejabat negara akan berasal dari pemotongan gaji mereka itu sendiri. Berbeda dengan iuran masyarakat miskin yang dikover oleh APBN.
"Kan dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar negara, sedangkan yang lain itu bayar sendiri. Kalau mau meningkat lagi coveragenya bayar lagi sendiri," ucap Hatta di Kantornya, Jakarta.
Hatta menjelaskan, bila mengacu pada UU BPJS, UU itu pun menyebutkan bahwa iuran tersebut memang untuk mengcover masyarakat miskin. Sedangkan bagi para pekerja, Hatta menyebutkan ada sebagian iuran dibayarkan oleh perusahaan sebagian dipotong dari gaji karyawan itu sendiri.
"Tenaga kerja saja, buruh sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan. Jadi dipotong, PNS itu potongannya banyak. Perumahan walaupun belum bikin rumah, ada potongan ini itu walaupun kecil," tambahnya.
Oleh karena itu, Hatta menuturkan bahwa besaran iuran masyarakat miskin Rp19 ribu per bulan lantaran APBN Indonesia hanya kuat mengcover dibesaran Rp19 ribu.
"Jadi memang APBN Rp19 ribu. Bukan berarti 100 persen di cover oleh APBN. Kan ada potongannya. Karena APBN kuat hanya Rp19 ribu," pungkasnya.
Iuran Peserta BPJS Jamkenas Per Bulan Jaminan Kesehatan Nasional JKN.
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment