SYARAT BPJS PESERTA JAMKENAS | Manfaat Anggota BPJS JKN Jaminan Kesehatan Nasional. Program Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional kegunaannya bisa dirasakan masyarakat per-tanggal 1 Januari 2014 nanti. Tetapi manfaat tersebut dapat dirasakan sejauh mereka membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Lihat juga Perbedaan Kartu Kesehatan Indonesia KIS vs BPJS.
Terdapat tiga cara agar bisa menjadi peserta BPJS JKN. Pertama ialah pekerja didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) . Di mana dari kedua cara itu, mereka harus memberikan iuran sebesar lima persen dari penghasilannya untuk digunakan sebagai pengobatan saat diperlukan.
"Cara pertama menjadi peserta JKN ialah penerima upah atau para karyawan akan didaftarkan oleh ke BPJS. Kemudian, dari pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan. Kedua untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Contoh non-penerima upah itu seperti tukang becak, supir dan lain-lain, "kata Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan kesehatan Kementerian Kesehatan Nasional kepada khalayak media dalam acara yang bertema Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini.
Sementara itu, tambah dia, ada pengecualian untuk fakir miskin, cacat total atau masyarakat yang tak mampu membayar iuran yaitu pemerintah akan menanggung pembayarannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pada prinsipnya, bagi yang tidak mampu membayar iuran, iuran akan dibayar pemerintah. Di mana per bulannya mereka akan menerima iuran sebesar 19.225 ribu per bulan. Tetapi untuk menjadi peserta pada cara ketiga ini, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah mana-mana orang yang tidak mampu. Mereka bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI,"tutup Drg. Usman.
Manfaat BPJS Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional
BANYAK manfaat yang didapat seseorang bila mengikuti atau menjadi anggota BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, Jamkesnas ternyata juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya.
Hal ini seperti diungkap Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Nasional. Dia menjelaskan bahwa seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa Anda rasakan.
Untuk mengetahuinya, Drg Usman Sumantri membantu memberikan pemahaman mengenai manfaat JKN:
- Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
-Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
-Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
-Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit.
-Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Demikianlah info mengenai persyaratan atau Syarat BPJS Anggota Perserta Jamkenas JKN Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional. Semoga dapat bermanfaat ya.
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment