Tips Cara Hipnotis Diet Alami OCD Artis Olla Ramlan Pantangan Ibu Hamil Daftar Timnas U-19 Terbaru Cara Perut Sixpack Rata Vino G Bastian Video Youtube

KISAH HAKIM NENEK TUA VS PT ANDALAS KERTAS HOAX Cerita Nenek Curi Singkong

NENEK CURI SINGKONG VS GROUP BAKRIE Kisah Hakim Nenek Tua Vs Pt Andalas Kertas Hoax Cerita Nenek Curi Singkong. Kelompok Usaha Bakrie maupun keluarga Bakrie menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan sengketa dan atau kasus PT Andalas Kertas versus seorang nenek tua, sebagaimana yang beredar di media sosial dan sejumlah blog semenjak kemarin. Mega Proyek Artha Graha Group Jembatan 100 Triliun Artha Graha Network Tomy Winata Join BUMN China dan Cara Akreditasi Jurnal Ilmiah Publikasi Karya Tulis Ilmiah Syarat Kelulusan Sarjana S-1 S-2 S-3.

Dalam cerita yang disebarkan lewat media sosial dan blog itu dikisahkan bahwa seorang nenek tua di Prabumulih Lampung bersengketa dengan PT Andalas Kertas. Si nenek diseret ke pengadilan lantaran mencuri singkong. Disebutkan pula bahwa PT Andalas Kertas adalah milik Grup Bakrie.

Juru Bicara Grup Bakrie, Siddharta Moersjid, menegaskan bahwa perusahaan itu sama sekali tidak terkait dengan usaha PT Andalas Kertas itu.

"Sejak berdiri 70 tahun silam, Kelompok Usaha Bakrie (Grup Bakrie) belum pernah sama sekali bergerak atau menjalankan bisnis di bidang industri kertas dan pulp," kata Siddharta Moersjid, dalam keterangan tertulisnya kepada media massa di Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.

Dia juga menegaskan bahwa Grup Bakrie sama sekali tidak pernah menjalankan usaha apa pun, dalam bentuk badan usaha dan atau badan hukum apapun atas nama PT Andalas Kertas.

Siddharta menambahkan bahwa ulasan dan cerita yang menyebutkan bahwa PT Andalas Kertas merupakan perusahaan milik Grup Bakrie adalah kabar bohong dan rekaan belaka. "Saya tegaskan, sekali lagi, itu tidak benar dan menyesatkan," katanya.

Berikut isi lengkap cerita yang beredar di media sosial, blog dan Blackberry Messenger yang dimaksudkan Siddharta itu. Yang menarik, kisah itu sangat mirip dengan cerita seorang nenek di New York pada tahun 1930-an.

Kasus Nenek Curi Singkong

Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Lampung (kisah nyata). Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer PT Andalas Kertas (Bakrie Group) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, "Maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu. "Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda Rp1 juta dan jika Anda tidak mampu bayar, maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum."

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara itu, Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.

"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp50 ribu, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa," kata dia.

Sampai palu diketuk dan Hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang Rp3,5 juta, termasuk uang Rp50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Lalu, bandingkan dengan kisah mirip berikut yang terjadi di New York pada tahun 1930-an.

Keputusan Hakim

Cerita ini terjadi di kota New York pada pertengahan 1930-an ketika AS mengalami depresi ekonomi. Saat itu, hari amat dingin. Di seluruh penjuru kota, orang-orang miskin nyaris kelaparan.

Di suatu ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk menyimak tuntutan terhadap seorang wanita yang dituduh mencuri sepotong roti. Wanita itu berdalih bahwa anak perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan karena suaminya telah meninggalkan dirinya.

Tetap saja penjaga toko yang rotinya dicuri menolak untuk membatalkan tuntutan. Ia memaksa bahwa wanita itu harus dihukum untuk menjadi contoh bagi yang lainnya.

Hakim itu menghela nafasnya. Sebenarnya ia enggan menghakimi wanita ini. Tetapi, ia tidak punya pilihan lain. "Maafkan saya," katanya sambil memandang wanita itu. "Saya tidak bisa membuat pengecualian. Hukum adalah hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda kamu 10 dolar, dan jika kamu tidak mampu membayarnya, maka kamu harus masuk penjara sepuluh hari."

Wanita itu tertunduk, hatinya remuk. Tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya, mengambil uang sepuluh dolar dari dompetnya, dan meletakkan uang itu dalam topinya.

Ia berkata kepada hadirin, "Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 sen, karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan. Tuan Bailiff, tolong kumpulkan dendanya dalam topi ini lalu berikan kepada terdakwa."

Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi
47 dolar dan 50 sen, termasuk di dalamnya 50 sen yang dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya. Tepuk tangan meriah dari kumpulan penjahat kecil, polisi New York, dan staf pengadilan yang berada dalam ruangan sidang mengiringi kepergian wanita itu. vivanews.com

Kisah Hakim Nenek Tua Vs Pt Andalas Kertas Hoax Cerita Nenek Curi Singkong




Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://best-easy-seo.blogspot.com/2012/02/kisah-hakim-nenek-tua-vs-pt-andalas.html
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.

KISAH HAKIM NENEK TUA VS PT ANDALAS KERTAS HOAX Cerita Nenek Curi Singkong

Posted by Best Easy SEO, Published at 10:44 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment