Peraturan Kawasan Dilarang Merokok Baru Berlaku 1 November Harus Siap Razia Rokok. Untuk menekan tingginya pencemaran udara akibat asap rokok, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam pergub baru tersebut, setiap pengelola gedung harus menutup tempat kawasan merokok (TKM) yang dalam pergub lama wajib disediakan.
Untuk memaksimalkan pergub tersebut, Pemprov DKI pun akan mulai melakukan razia rokok di gedung-gedung di DKI.
"Kita akan mulai pada 1 November mendatang, di mana setiap hari kita akan mendatangi lima gedung yang kami pilih secara acak," ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/10/2010).
Menurut Ridwan, Pergub No 88 Tahun 2010 ini telah ditetapkan tanggal 6 Mei lalu, dan telah disosialisasikan kepada seluruh penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta agar segera membongkar ruangan khusus merokok.
"Jadi tidak ada alasan lagi, kita sudah sosialisasikan ke pengelola gedung," terangnya.
Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi keras. Namun sanksi tersebut tidak berupa denda melainkan sanksi moral.
"Sanksinya, tempat-tempat yang melanggar akan dipublikasikan di media massa karena tidak menaati peraturan. Ini sebagai tanggung jawab moral, sanksi ini diberikan karena hukuman berupa denda sering disepelekan karena mereka punya uang banyak untuk membayar denda tersebut," tutupnya. detik.com
peraturan kawasan dilarang merokok, pergub 88/2010, peraturan gubernur pergub no 88 tahun 2010, apa yang diatur pergub 88 tahun 2010 dki jakarta, kapan berlaku larangan merokok jakarta, kawasan dilarang merokok, peraturan pemerintah tentang kawasan dilarang merokok, tempat khusus merokok, smoking room, smoking area, provinsi dki jakarta, peraturan merokok terbaru
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment