Tips Cara Hipnotis Diet Alami OCD Artis Olla Ramlan Pantangan Ibu Hamil Daftar Timnas U-19 Terbaru Cara Perut Sixpack Rata Vino G Bastian Video Youtube

PERGUB 88 TAHUN 2010 KAWASAN DILARANG MEROKOK Tempat Khusus Merokok dan Smoking Room Dihapus

FOTO NO SMOKING PLEASE - Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok Menyatakan Tempat Khusus Merokok (TKM) Dan Smoking Room Dihapus. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengumumkan perubahan peraturan mengenai larangan merokok, Rabu (13/10). Gubernur menyatakan secara resmi bahwa merokok hanya boleh dilakukan di luar ruangan. Artinya, merokok di dalam ruangan sudah tidak diperbolehkan.

Peraturan ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Gubernur (pergub) Provinsi DKI Jakarta No 88/2010 sekaligus revisi Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan, serta hanya boleh merokok di luar gedung.

Selain itu, akan dilakukan pemberian sanksi administrasi berupa penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik lewat media massa jika terdapat pihak yang melanggar. "Mulai hari ini, ruangan merokok di dalam gedung ditutup dan ditiadakan,” jelas Foke, sapaan akrab Fauzi.

Foke mengatakan, penanggung jawab gedung atau tempat usaha yang tidak mematuhi pergub ini akan dikenakan sanksi dipublikasikan di media massa. “Ini sebagai tanggung jawab moral karena sanksi hukuman sering disepelekan," cetusnya.

Pergub ini sendiri dicanangkan pada 6 Mei 2010 silam. Menurut Foke, penerapan pergub ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya asap rokok di dalam ruangan. “Ini langkah awal untuk mewujudkan Jakarta yang bersih sama sekali dari asap rokok,” katanya.

Foke mencontohkan New York, Amerika Serikat yang telah memberlakukan larangan merokok di taman kota. “Kini, kami tengah menggodok rancangan perda tentang kawasan bebas rokok," katanya.
Sebagai langkah awal dilakukan penutupan ruang khusus merokok di Gedung A Balaikota serta penandatanganan komitmen oleh lima walikota daerah administrasi dan dinas terkait.

Sosialisasi Pergub 88/2010 telah dilakukan

Hingga saat ini, telah terdapat 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan komitmennya untuk mematuhi pergub baru ini. Sementara itu, Foke juga mengaku telah mengedarkan surat sosialisasi mengenai pergub ini kepada sejumlah pusat perbelanjaan.

Di surat edaran tersebut, Foke mengatakan telah mencantumkan perintah penutupan TKM dan
menempelkan poster perintah merokok di luar gedung. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke mal yang dulu menyediakan ruang khusus merokok di dalam gedung,” ujarnya.

Di tempat itu nanti akan ditempel poster larangan merokok. “Untuk yang ingin merokok, silakan di luar gedung,” jelasnya.

Secara psikologis, pergub ini sangat bagus namun bisa menjadi hal yang sia-sia dan jalan di tempat jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi menyukseskan. Untuk memantau jalannya pergub ini, Pemprov DKI bersama lembaga pecinta lingkungan akan melakukan pengecekan di tempat yang
dipilih secara acak mulai 1 November mendatang.

Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Riauaty-- LSM lingkungan yang digandeng Pemprov DKI--Suhadi mengatakan, setiap hari akan melakukan pengecekan di minimal lima titik yang dipilih secara acak. “Total tempat yang kami cek berjumlah 800 titik,” katanya.

Tim pemantau akan terdiri dari sepuluh tim yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Di masing-masing wilayah tersebut, terdapat dua tim yang bekerja bergantian tiap harinya. republika.co.id

pergub 88/2010, peraturan gubernur pergub no 88 tahun 2010, apa yang diatur pergub 88 tahun 2010 dki jakarta, kawasan dilarang merokok, peraturan pemerintah tentang kawasan dilarang merokok, tempat khusus merokok, smoking room, smoking area, provinsi dki jakarta




Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://best-easy-seo.blogspot.com/2010/10/pergub-88-tahun-2010-kawasan-dilarang.html
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.

PERGUB 88 TAHUN 2010 KAWASAN DILARANG MEROKOK Tempat Khusus Merokok dan Smoking Room Dihapus

Posted by Best Easy SEO, Published at 7:43 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment