"Kita kenakan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan bisa saja dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Pangkalpinang Komisaris A.B. Arifin kemarin. Zakaria dituduh memukul Nur Febriani, 31 tahun.
Semua berawal pada Rabu malam lalu. Ketika itu Nur, yang merupakan pramugari maskapai Sriwijaya Air, menegur Zakaria agar mematikan telepon selulernya saat pesawat bernomor SJ 078 itu hendak lepas landas.
Tak terima, Zakaria memukul leher Nur dengan koran. Nur melapor ke polisi. Belakangan, Zakaria, lewat pengacaranya, Ellisa, mengaku khilaf. “Saat ditegur pramugari, (Zakaria) sedang dalam masalah,” ujarnya.
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment