Upah Minimum Provinsi DKI 2012 UMP Jakarta Standar Gaji Terbaru. Dewan Pengupahan DKI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.497.838. Lihat Blackberry 9790 Bellagio Spesifikasi Harga BlackBerry 9790 di Indonesia dan Mivo TV Online Nonton Online RCTI SCTV MNC TV Online TransTV Global TV.
Artinya, ada kenaikan 16,11 persen dari UMP DKI 2011 yang sebesar Rp 1.290.000. Penetapan UMP 2012 akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, hari ini, Jumat 18 November 2011 untuk disahkan.
Kepala Disnakertrans, Deded Sukendar, mengatakan kenaikan UMP Jakarta 2012 sebesar 16,11 persen sudah mengakomodir kemampuan perusahaan membayar pekerjanya dan sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan.
Menurut dia, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran KHL di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi.
"Kami bersama Dewan Pengupahan berupaya mencari jalan tengah, yang tidak merugikan perusahaan dan menguntungkan para pekerja," kata Deded tadi malam.
Meski telah diputuskan, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Forum Buruh DKI tidak menyetujui penetapan UMP tersebut. Apindo minta UMP sebesar Rp 1.412.550 dan Forum Buruh minta UMP sebesar Rp 1.529.147.
Sidang penetapan yang berlangsung selama enam jam ini sempat mengalami deadlock. Sebab, Forum Buruh DKI menyegel ruang siding. Vivanews.com
Upah Minimum Provinsi DKI 2012, UMP Jakarta 212, Standar Gaji Terbaru Wilayah Jakarta, Daftar Gaji Pekerja, Standar Minimum Gaji di Jakarta, UMP DKI Jakarta 2012, Presentase Kenaikan UMP Jakarta
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment