Peraturan Pajak Terbaru Bebas Fiskal Luar Negeri Per Januari 2011 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010. Pemerintah akan membebaskan biaya fiskal luar negeri bagi seluruh warga Indonesia mulai 1 Januari 2010. Peraturan ini termasuk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Baca Pajak Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai Oleh-Oleh Penumpang Pribadi Kena Pajak Jumlah Di Atas USD 250
Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. "Ini akan dimulai tepat pukul 00.00 berdasarkan pada jam yang tertera saat boarding pass," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Desember 2010.
Ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara, dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut. vivanews.com
Bebas Fiskal Luar Negeri, Peraturan Pajak Terbaru, Kapan Peraturan Bebas Fiskal Luar Negeri Mulai Berlaku, Cara Bebas Fiskal LN Luar Negeri, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Isi SE-141/PJ/2010, Free Download, Gratis Peraturan Pajak Terbaru, NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment