Axel Azhari Tuntut Warisan Ayu Azhari 150 Juta Axel Tunjuk Kuasa Hukum Perihal Hak Waris. Axel vs Ayu Azhari - Axel, anak sulung artis Ayu Azhari hasil pernikahannya dengan mendiang Wisnu Djody Gondokusumo, menuntut warisan yang menjadi haknya. Uang itu menurut pihak Axel, dititipkan keluarga almarhum Djody kepada Ayu Azhari. Axel ditemani kuasa hukumnya, M. Utomo A. Karim, menggelar jumpa pers untuk menjelaskan perihal kasus hak warisnya itu di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, 3 Desember 2010. Baca berita Revaldo Meninggal Dunia Akibat Over Dosis Di Penjara Artis Film Dan Sinetron Revaldo Kasus Narkoba Gosip Artis Terbaru dan Ayu Azhari Laporkan Sean Ke Polisi Dan Penjarakan Anaknya Karena Mencuri Uang US$ 50 ribu
Selama ini, menurut Utomo, Axel merasa tidak pernah menerima uang warisan senilai Rp150 juta yang menjadi haknya itu. Uang itu diberikan almarhum ayahnya, Wisnu Djody Gondokusumo, untuk diberikan kepada Axel melalui sang paman, Bayu Djody Gondokusumo.
Namun, kenyataannya uang warisan itu tidak pernah sampai ke tangan Axel yang selama ini tinggal bersama neneknya. Bayu, paman Axel, mengaku sudah memberikan uang warisan itu sejak 2009 silam kepada Ayu Azhari. Dengan alasan usia Axel masih terlalu muda, Ayu tak memberikan uang itu kepada Axel.
"Axel sudah minta uang itu ke ibunya untuk melanjutkan sekolah tapi tidak ditanggapi. Dia malah disuruh menemui pengacara Ayu, Secarpiandy. Menurut Secar, Ayu keberatan memberi hak waris, dengan alasan Axel masih 20 tahun dan belum memiliki pekerjaan," kata Utomo.
Menurut Axel, sekitar satu tahun lalu, Ayu Azhari pernah menjanjikan akan memberikan uang itu kepadanya. "Tapi, tiba-tiba Ibu bilang biaya hidup saya dihitung sejak kecil sama dengan uang warisan itu, sekitar Rp150 juta," kata Axel.
Menurut Utomo, Bayu telah menunjukkan surat bukti transfer uang. Pengiriman itu dilakukannya setahun lalu. November lalu, ia membuat pernyataan yang menerangkan hal itu, sebagai berikut:
"Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Bayu Djody Gondokusumo
Alamat: Jl Delta Sari F/ 1/12 RT 004 RW 013 Kel. Gandaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
No KTP: 09.5307.231280.7005
Menyatakan bahwa pada tanggal 11 November 2009 telah mentransfer dana sebesar seratus lima puluh juta rupiah ke rekening BCA nomor 219.1214:848 atas nama Khadijah Azhari yang adalah uang warisan dari keluarga Gondokusumo dan merupakan hak dari Axel Gondokusumo selaku penerima waris.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh tanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun pengaruh dari pihak manapun.
Jakarta 12 Nopember 2010
Pembuatan Pernyataan
Bayu Djody Gondokusumo"
***
Kuasa hukum Axel menyatakan pihaknya akan memberi waktu satu minggu kepada Ayu Azhari untuk merespons dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Jika tidak, dia akan mengirimkan somasi dan membawa masalah ini ke pengadilan.
Saat dihubungi VIVAnews.com, pengacara Ayu Azhari, Secarpiandy, membenarkan adanya uang warisan tersebut. Menurut dia, uang itu masih disimpan Ayu.
"Ibunya bilang kalau dia ingin kuliah, ya pasti dikuliahkan. Tapi, jangan dihabiskan uangnya. Intinya, ini masalah keluarga. Axel sudah bicara setahun yang lalu pada saya," katanya. "Bukan nggak mau kasih, tapi kalau tujuannya untuk sekolah akan dikasih. Tapi kalau dipakai nggak jelas, ya sayang. Ayu bilang, 'Mama mau didik Axel supaya prihatin, kuliah naik bus, kalau prestasi bagus nanti Mama belikan mobil'.'' vivanews.com
Axel Azhari, Axel Azhari Tuntut Ayu Azhari, Tuntutan Ayu Azhari Hak Warisan Ayu Azhari, Berapa Tuntutan Axel Azhari, Kuasa Hukum Axel Perihal Hak Waris, Axel vs Ayu Azhari
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment