BAN PT Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Fungsi dan Tugas. Sebuah institusi pendidikan memerlukan akreditasi sebagai bukti penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan mereka. Di Indonesia, proses akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Baca juga Program Indonesia Mengajar Tenaga Pengajar Muda Masuk Pelosok Untuk Mengajar.
BAN PT merupakan lembaga independen nonstruktural. Ia berada di luar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tetapi bertanggung jawab kepada Mendiknas.
“Singkatnya, Mendiknas bertindak sebagai regulator, sementara BAN PT hanya pelaksana teknis di lapangan,” beber Ketua BAN PT Prof. Kamanto Sunarto, SH, Ph.D. kepada wartawan di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (22/10/2010).
Payung hukum keberadaan BAN PT di antaranya UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Mendiknas Nomor 28/2005 tentang BAN-PT. Selain itu, keberadaan BAN PT juga tercantum dalam Rencana Strategis Kemdiknas 2010-2014. “Rencana strategis ini terkait dengan penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi,” ujar Kamanto.
Kamanto menambahkan, penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang mutu institusi perguruan tinggi dan atau program pendidikan yang ditawarkan.
“Proses pemberian akreditasi pada program studi dan atau satuan pendidikan dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, pengajuan akreditasi ulang bisa juga dilakukan sebelum lima tahun jika perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan merasa mampu,” tutur Kamanto.
Tahun ini, fokus tugas BAN PT adalah pemberian akreditasi pada sekira 15 ribu program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Saat ini baru 10.650 di antaranya yang mendapatkan akreditasi. “Sementara, akreditasi perguruan tinggi baru akan kami mulai kembali pada 2011,” ujar anggota BAN PT Prof. Dr. Anna Suhaenah.
Anna menjelaskan, hingga 2008, baru sekira 80 perguruan tinggi negeri dan swasta yang mendapatkan akreditasi. Perguruan tinggi tersebut meliputi universitas, akademi, institut, dan sekolah tinggi. republika.co.id
BAN PT, Apa Itu BAN PT, Fungsi BAN PT, Tugas Utama BAN PT, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Fungsi dan Tugas, syarat pemberian akreditasi institusi pendidikan, berapa lama proses pemberian akreditasi institusi pendidikan
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment