[VIDEO] KRONOLOGIS SUSNO DUADJI MENYERAHKAN DIRI Alasan Susno Duadji Menyerahkan Diri. Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri, pukul 23.10 WIB, Kamis malam 2 Mei 2013. Kini, Susno sudah berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan perihal penyerahan diri jenderal bintang tiga itu. Awalnya, Kamis kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB, Basrief mengaku didatangi seorang pria bernama Haji Untung yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno Duadji. Untung, kata Basrief, menyampaikan maksud kedatangannya bahwa Susno bersedia dieksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk Jaksa Agung.
"Tentunya saya menyambut baik dan menghargai sikap dari Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," kata Basrief dalam keterangan pers di kantornya, Jumat 3 Mei 2013. Penasihat hukum Susno menyampaikan permintaan bahwa pelaksanaan eksekusi itu kalau bisa dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan klas 2 A Pondok Rajek, Cibinong.
Hal itu kata Basrief, sesuai dengan permohonan terdahulu, 11 Februaru 2013. "Saya menyetujui untuk pelaksanaan eksekusi itu. Saya menunjuk personel dengan sangat terbatas," ucapnya. Atas dasar itu, Basrief membicarakan persoalan ini pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Basrief menegaskan, tidak ada satu pun pihak lain yang diberitahukan rencana eksekusi ini selain dua pihak tersebut.
"Jadi tidak lebih dari empat orang. Bahkan Pak Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, Jamintel, saya tidak beritahukan rencana ini. Karena saya menghargai sikap Pak Susno. Saya harus komit atas kesepakatan dengan Pak Untung selaku kuasa hukum Pak Susno," tuturnya.
Selanjutnya, Basrief terus memantau pelaksanaan proses eksekusi di lapangan hingga pukul 23.10 WIB. Empat orang yang diperintahkannya sudah berada di lapangan untuk melaksanakan eksekusi.
"Pada jam itu Pak Susno hadir di lapas klas 2 A Cibinong. Proses berjalan, administrasi di lapas dengan berita acara penerimaan itu yang menyerahkan adalah saudara Arif dan ditandatangani oleh Pak Susno, dan yang menerima Abdul Hani dari Kemasyarakatan," jelasnya.
Pekan lalu, Rabu 24 April 2013, Susno sempat menolak dieksekusi tim gabungan jaksa di kediaman rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Ia tidak mau dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Ada dua alasan yang membuat Susno tak mau dieksekusi
Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 dianggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.
Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. Di Pengadilan Tinggi, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkara milik Pak Susno. Maka jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak melakukan eksekusi, Susno minta jaksa menempuh upaya Peninjauan Kembali atas putusan terhadapnya untuk mengoreksi putusan itu.
Terkait kesalahan dalam putusan Susno itu, Komisi Yusidisal akan memeriksa para hakim yang mengelaurkan putusan tersebut. Sementara Susno usai menyerahkan diri semalam, langsung mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pengacara Tak Tahu Susno Serahkan Diri
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam 2 Mei 2013. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku tak tahu kliennya itu menyerahkan diri.
"Sampai tadi pagi, saya masih bilang tidak tahu dan membantah. Karena saya memang tidak tahu kalau Susno menyerahkan diri," kata Fredrich. Karena tidak tahu, Fredrich pun tidak mendampingi Susno saat menyerahkan diri semalam.
Tak hanya Susno, Fredrich pun mengaku tidak dihubungi keluarga kliennya hingga Jumat pagi. Sementara ini, Fredrich akan berkonsultasi dulu dengan keluarga Susno untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Saya sebetulnya tidak mengerti dan kaget mengapa Susno menyerahkan diri," kata dia.
Selaku pengacara, Fredrich menegaskan dirinya akan bergerak berdasarkan permintaan kliennya. Demikian pula dengan langkah hari ini. "Saya belum akan ke lapas. Kecuali saya diminta," kata dia.
Kapolres Bogor Jenguk Susno Duadji di Lapas Cibinong
Terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kepas II A Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis malam 2 Mei 2013.
Meskipun belum sehari di Lapas Cibinong, Susno yang mantan Kabareskrim Polri itu sudah kedatangan tamu. Jumat 3 Mei 2013, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Syafrudin menjenguk Susno sekitar pukul 11.00 WIB sebelum salat Jumat.
Asep tiba di Lapas Cibinong tanpa seragam polisi. Ia mengenakan pakaian preman, dan langsung masuk ke dalam Lapas. Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bogor berjaga di pintu masuk tahanan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengacara dan keluarga Susno hari ini juga akan mendatangi Lapas Cibinong untuk melihat kondisi Susno Duadji.
Sementara itu, Kepala Lapas Cibinong Abdul Hani mengatakan, Susno semalam tiba di Lapas tidak didampingi keluarga maupun pengacara. Ia hanya bersama dengan empat anggota tim eksekutor Kejaksaan yang langsung ditunjuk oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
Sebelum masuk ke dalam Lapas, Susno lebih dulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter Lapas. "Saat ini Pak Susno dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Abdul Hani. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan ruang tahanan yang akan ditempati Susno.
Untuk sementara ini, Susno berada di ruang pengenalan lingkungan Lapas. “Dia di Mapening (masa pengenalan lingkungan) dulu selama satu atau dua minggu,” kata Abdul Hani. Ia menjamin tidak akan membedakan perlakuan terhadap Susno dengan tahanan lain meskipun Susno adalah jenderal polisi.
KPU Putuskan Nasib 'Pencalegan' Susno 7 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menentukan sikap terkait pencalegan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji melalui Partai Bulan Bintang (PBB).
Meskipun saat ini Susno Duadji sudah mendekam di lapas Cibinong untuk menjalani pidana penjara 3,5 tahun terkait kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
"Nanti dulu, masih mengerjakan verifikasi, belum diputuskan dicoret atau tidak. Kami akan sampaikan seperti apa, tanggal 7 Mei," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantor KPU, Jumat 3 Mei 2013.
Hadar menjelaskan sejauh ini KPU tetap memverifikasi dokumen dan berkas pencalonan Susno. Sebab, saat diserahkan pada Senin 22 April 2013 yang lalu, PBB tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam posisi ditahan atau dipenjara.
"Dokumen menyatakan dia tidak pernah melakukan tindak pidana," katanya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, pada 6 Mei 2013, KPU akan menggelar rapat dan 7 Mei 2013 akan diumumkan hasil verifikasi daftar calon legislatif kedua belas partai politik. Termasuk posisi Susno Duadji.
"Itu ada waktu 7-8 Mei kami beritahu. Rencananya kami akan melakukan pemberitahuan dan pengumuman sekaligus tanggal 7 Mei," kata Husni.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuturkan, partainya akan menganulir pencalegan atas Susno Duadji apabila pelaksanaan eksekusi atas Susno sudah terjadi.
"Entah karena jaksa tetap mengeksekusi paksa Pak Susno, atau eksekusi berjalan atas kerelaan Pak Susno sendiri meskipun dia yakin tidak bersalah," kata Yusril.
Susno Duadji terdaftar sebagai caleg dari PBB untuk daerah pemilihan Jawa Barat 1 yang mencakup Kota Bandung dan Kota Cimahi. Jawa Barat tidak asing untuk Susno. Dia pernah menjabat Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008 dan punya rumah di Bandung.
Serahkan Diri, Susno Duadji Ajukan Syarat
Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan proses eksekusi Susno Duadji, terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Proses eksekusi ini diawali Kamis sore 2 Mei 2013.
"Kamis sore itu, saya didatangi seorang tamu bernama Haji Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno Duadji," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 3 Mei 2013.
Untung menyampaikan pesan Susno dan kelurga bahwa Susno bersedia dieksekusi. Namun, Susno setidaknya memberikan dua syarat.
Pertama, Susno meminta eksekutornya adalah jaksa yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung. Kedua, Susno minta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor. Seharusnya, Susno dieksekusi ke LP Sukamiskin Bandung.
"Ini sesuai dengan permohonan yang bersangkutan terdahulu dalam surat tanggal 11 Februari 2013. Kalau bisa ditahan di LP Cibinong," jelas Basrief.
Jaksa Agung pun menyetujui proses eksekusi ini, termasuk dia mesti menunjuk jaksa eksekutor untuk Susno Duadji. "Saya tentu menunjuk personil dengan terbatas."
Pengacara Bersikukuh Susno Duadji Tak Boleh Ditahan
Penasihat hukum bersikukuh Komisaris Jenderal Pol. (purn) Susno Duadji tak layak ditahan, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan Kabareskrim Polri itu bersalah melakukan korupsi. Setelah menyerahkan diri Kamis malam, 2 Mei 2013, Susno dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Ketua tim pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menegaskan pihaknya akan menguji putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi di PT Salmah Arowana Lestari.
"Kami tidak terima Pak Susno ditahan karena pidana. Kami desak Kapolri agar laporan kami segera diusut," ujar Fredrich di kantornya, Melawai, Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2013.
Mengenai pernyataan Susno kepada Jaksa Agung Basrief Arief bahwa dia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, Fredrich mengaku tak tahu. "Dari awal klien kami menolak PK. Tapi tidak tahu kalau mungkin berubah pikiran," katanya.
Fredrich pun membantah ada upaya rebutan kuasa antara timnya dengan tim Untung Sunaryo, pengacara saat Susno tengah menjalani hukuman.
"Tim Untung itu menangani Pak Susno ketika Beliau menjalani hukuman, setelah putusan MA kami yang diberikan kuasa," kata dia.
Susno menyerahkan diri pukul 23.10, Kamis malam kemarin. Kini dia sudah berada di tahanan Klas 2A Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Susno sempat menolak eksekusi oleh tim kejaksaan, Rabu pekan lalu. Eksekusi di rumah Susno di Bandung itu berjalan alot. Setelah sepekan menghilang, Susno tiba-tiba mengirim Untung, pengacaranya, menemui Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis sore kemarin.
Melalui Untung, Susno menyampaikan kesediaannya dieksekusi dengan sejumlah syarat. Apa saja syarat Susno?
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment