Peraturan Kartu Kredit BI Terbaru Perlindungan Konsumen PBI Nomor 14/2/PBI/2012. Batasan kepemilikan kartu kredit (credit card). Anda pemegang kartu kredit? Jika jawabannya ya, apakah Anda pemegang kartu kredit yang tertib membayar tagihan? Berapa besar plafon kredit Anda dibandingkan dengan pendapatan Anda? Lihat Tips Menggunakan Kartu Kredit Cara Memakai Credit Card Yang Pintar Atasi Hutang Kartu Kredit Menumpuk dan Gempa Aceh 7,1SR 2012 Peringatan Sunami Gempa Bumi di Aceh BMKG.
Pertanyaan-pertanyaan itu bisa bermuara pada kondisi kesehatan penggunaan kartu kredit Anda. Bayangkan seseorang dengan pendapatan Rp 10 juta per bulan bisa memiliki 12 kartu kredit dengan total tagihan tertunggak Rp 500 juta. Kesalahan dalam menggunakan kartu kredit dapat berujung pada masa depan keuangan pribadi yang suram.
Untuk itu, masyarakat perlu ”dilindungi” demi kebaikan masyarakat sendiri. Perlindungan terhadap nasabah atau konsumen merupakan poin penting dalam mengembangkan industri kartu kredit, sebagai salah satu alat pembayaran menggunakan kartu.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per November 2011, ada 14,594 juta kartu kredit beredar di Indonesia yang diterbitkan 20 bank. Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia menyebutkan, ada sekitar 7 juta pemegang kartu kredit di Indonesia. Total ada 190,634 juta transaksi dengan nilai Rp 165,599 triliun. Sekitar 90 persennya merupakan transaksi di Indonesia.
Upaya melindungi konsumen menjadi salah satu dasar BI dalam menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, sebagai perubahan atas PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Perlindungan itu dengan cara ”menyaring” masyarakat yang bisa memiliki kartu kredit, berikut plafon atau batas kredit dan jumlah kartu. Dalam Surat Edaran (SE)—untuk mengatur PBI lebih rinci—yang akan diterbitkan kemudian, seseorang baru boleh memiliki kartu kredit setelah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, berumur minimal 17 tahun, atau sudah menikah.
Mereka yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun jangan harap bisa memiliki kartu kredit. Batas kredit seseorang yang memiliki pendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan atau Rp 36 juta-Rp 120 juta per tahun sebesar tiga kali pendapatan per bulan.
Jumlah kartu juga dibatasi, yakni sebanyak-banyaknya dari dua penerbit, untuk yang berpendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan. Nah, bagi yang berpendapatan lebih dari Rp 10 juta per bulan, jumlah maksimum kartu dan plafon kredit maksimum ditentukan berdasarkan analisis risiko oleh penerbit kartu.
Soal suku bunga, BI juga menetapkan batas maksimumnya. Kendati belum ditetapkan secara resmi dalam SE, BI memberi ancar-ancar sekitar 3 persen per bulan untuk suku bunga belanja. Besaran bunga ini berkorelasi dengan minimum pembayaran tagihan per bulan, yakni 10 persen dari total tagihan.
Pemegang kartu kredit wajib tahu bahwa tagihan yang tidak dibayar penuh akan dikenai bunga. Bedanya, PBI baru ini jelas-jelas melarang pengenaan bunga terhadap biaya, denda, dan bunga terutang. Bunga hanya dikenakan terhadap pokok terutang dari transaksi yang belum dibayar tagihannya. Artinya, tak ada lagi istilah ”bunga-berbunga” terhadap tunggakan kartu kredit.
BI masih membuka peluang digunakannya penagih utang. Namun, ada rambu-rambu yang cukup jelas bagi bank selaku pengguna pihak ketiga ini, di antaranya tidak melakukan ancaman dan kekerasan serta tidak menagih kepada pihak selain pemegang kartu. Yang pasti, penagihan untuk kredit yang macet hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00.
Namun, semua upaya perlindungan itu akan sia-sia jika nasabah masih menganggap kartu kredit sebagai tambahan dana. Ingat, setiap transaksi kartu kredit adalah utang yang harus dibayar! kompas.com
Peraturan Kartu Kredit BI Terbaru, Peraturan Bank Indonesia, Credit Card, Kartu Kredit, Perlindungan Konsumen, Free Download Peraturan Bank Indonesia BI, PBI Nomor 14/2/PBI/2012, Gratis Pembuatan Kartu Kredit, Tanpa Biaya
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment