Tips Cara Hipnotis Diet Alami OCD Artis Olla Ramlan Pantangan Ibu Hamil Daftar Timnas U-19 Terbaru Cara Perut Sixpack Rata Vino G Bastian Video Youtube

SP3 KASUS AYAT TEMBAKAU UNDANG-UNDANG KESEHATAN Penghilangan Ayat UU Kesehatan bukan Pidana

FOTO TERSANGKA KASUS UU KESEHATAN - SP3 Kasus Hilangnya Ayat Tembakau Undang-Undang Kesehatan. Penghilangan Ayat UU Kesehatan Dianggap Bukan Pidana Sungguh Menggelikan! Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus hilangnya ayat tembakau dari Undang-Undang Kesehatan. Isinya, kasus tersebut dihentikan. Baca juga syarat lengkap jadi Pahlawan Nasional di tengah isu Soeharto Jadi pahlawan nasional.

"Dan status tersangka Ribka Tjiptaning pun dicabut," kata salah satu anggota koalisi Kakar, Adnan Topan Husodo saat dihubungi, Selasa 19 Oktober 2010.

Ribka yang juga Ketua Komisi Kesehatan DPR sempat berstatus tersangka dalam kasus ini setelah surat dimulainya penyidikan dari Mabes Polri sampai ke tangan Kakar. Namun, Ribka dan Mabes Polri membantah mengenai penetapan tersangka tersebut.

Menurut Adnan yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, kasus hilangnya ayat tembakau ini dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 12 Oktober lalu. "Alasannya, hilangnya ayat dari undang-undang itu bukan tindak pidana," kata dia.

Padahal, kata Adnan, penghilangan ayat dari undang-undang masuk kategori pidana penghilangan dokumen negara. vivanews.com

undang-undang kesehatan, uu kesehatan, isi ayat tembakau, kasus penghilangan ayat tembakau uu kesehatan, siapa yang menghilangkan ayat tembakau, keadilan yang masih payah, dimana keadilan indonesia, sp3




Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://best-easy-seo.blogspot.com/2010/10/sp3-kasus-ayat-tembakau-undang-undang.html
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.

SP3 KASUS AYAT TEMBAKAU UNDANG-UNDANG KESEHATAN Penghilangan Ayat UU Kesehatan bukan Pidana

Posted by Best Easy SEO, Published at 10:20 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment