Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Asas Keadilan Siswa. Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dinilai tidak memperhatikan azas keadilan bagi para siswa. Pasalnya, standar yang ditetapkan pemerintah dalam UN sebenarnya tidak bisa diterapkan untuk seluruh daerah di Indonesia. Info sebelumnya Pelaksanaan UN Ujian Nasional SMP/SMA tahun 2011 dan standar nilai UN tarbaru.
"Penyebab ketidakadilan ini adalah belum semua sekolah yang menjadi tanggung jawab pemerintah mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dari pemerintah pusat maupun daerah," ujar pengamat pendidikan Arief Rachman dalam Lokakarya Ujian Nasional di hotel Nikko, Jumat 15 Oktober kemarin.
Arief menambahkan, kelemahan lain dari UN adalah sistem kriteria kelulusan yang ditetapkan pemerintah mencabut kewenangan dan mandat yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah sesuai dengan amanat UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. "UU Sisdiknas mengamanatkan, guru dan kepala sekolah dapat mepertimbangkan seluruh hasil ujian, termasuk UN. Misalnya, siswa yang nilainya hanya kurang 0,01 bisa jadi tidak lulus," imbuh Arief.
Kelemahan berikutnya, lanjut Arief, saat ini belum ada jaminan pelaksanaan UN yang jujur. Sebab, masih banyak sekolah yang berstandar amat rendah mendapatkan kelulusan yang sangat tinggi. Arief menilai, pelaksanaan UN masih tumpang tindih antara fungsi ujian dan pemetaan pendidikan nasional.
Ujian mengukur pencapaian proses pembelajaran pada setiap siswa pada lembaga pendidikan tertentu yang mengakumulasikan semua nilai dan laporan hasil siswa dari kelas satu hingga akhir masa studinya. "Sementara, sebuah pemetaan tidak boleh berakibat terhadap lulus atau tidak lulusnya siswa. Sebab, pemetaan adalah pemotretan sejenak yang dilakukan untuk menentukan strategi pembangunan pendidikan ke depan sesuai dengan kondisi yang didapatkan dari pemotretan tersebut," jelas Arief.
Poin lainnya adalah, secara teoritis dan tertulis, kewenangan keputusan kelulusan Ujian Nasional UN ada pada kepala sekolah dan dewan guru. "Namun kenyataannya, dengan sistem kelulusan yang standarnya langsung ditetapkan secara nasional, kewenangan tersebut menjadi hilang," tandas Arief.
Dalam lokakarya yang dihadiri para praktisi pendidikan ini menyarankan, perbaikan UN dilakukan dengan terlebih dahulu meningkatkan mutu pendidikan secara merata. Pemerintah juga sebaiknya memposisikan ujian yang bersifat nasional dengan baik dan dalam kerangka hukum yang kuat. "Jangan sampai pelaksanaan ujian tersebut melanggar HAM, tidak adil, tidak efektif, dan bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan," tegasnya. Selain itu, pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia perlu dilakukan secara benar dan akurat oleh pemerintah atau lembaga independen. okezone.com
Ujian Nasional, UN Ujian Nasional, Ujian Nasional SMP/SMA, Jadwal UN Ujian Nasional 2011 SMP dan SMA, Pelaksanaan Ujian Nasional April-Mei 2011, Standar Nilai UN Ujian Nasional Terbaru, Kapan UN untuk SMP/SMA/SMU, Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, Download Bank Soal UN Ujian Nasional, Kumpulan Soal Ujian Nasional SMP dan SMA, Standar Nilai Kelulusan UN, Berapa Standar Lulus Ujian Nasional UN Terbaru
Review Artikel: 100% based on 999 ratings. 999 user satisfaction.
No comments:
Post a Comment